trending

Usai Viral OTT Bupati Tulungagung, Terungkap Dugaan Tarif Jabatan dari Camat hingga Kepala Sekolah

Rabu, 15 April 2026 | 14:50 WIB
Menyoroti penuturan KPK terkait dugaan korupsi Bupati Tulungagung nonaktif, Gatut Sunu Wibowo dalam tindak pemerasan ke organisasi perangkat daerah. ((Instagram.com/@laporanhukum))

Quena.id - Percakapan di media sosial tengah ramai menyoroti kasus dugaan korupsi yang menyeret Bupati Tulungagung nonaktif, Gatut Sunu Wibowo.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 12 orang yang terdiri dari pejabat serta pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung dan membawa mereka ke Jakarta setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu, 11 April 2026.

Mengacu pada unggahan Instagram @laporanhukum pada Rabu, 15 April 2026, disebutkan bahwa sejumlah pihak yang ikut dibawa mencakup pejabat penting seperti kepala dinas, kepala bagian, hingga ajudan bupati.

Baca Juga: Viral Insiden Truk Roti di Kartasura Sukoharjo, Diduga Hilang Kendali hingga Hantam Mobil dan Motor

"Kasus ini menjadi bagian dari rangkaian OTT yang menjerat Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo," tulis postingan tersebut.

Saat ini, KPK masih terus mendalami dugaan praktik pemerasan yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Di tengah sorotan publik, muncul isu mengenai adanya ‘patokan biaya’ atau tarif tertentu untuk memperoleh jabatan di berbagai level, mulai dari lingkungan pendidikan hingga pemerintahan kecamatan.

Lalu, seperti apa penjelasan KPK terkait dugaan adanya tarif dalam praktik jual-beli jabatan yang menyeret Gatut Sunu Wibowo? Berikut penjelasannya.

Sasar Posisi Camat hingga Kepsek

Secara terpisah, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo membenarnya adanya indikasi penerapan tarif yang menyasar posisi strategis seperti camat hingga kepala sekolah (Kepsek) di lingkungan Pemda Tulungagung, Jawa Timur.

"Di level kecamatan, di level sekolah karena informasi awal yang kami terima juga demikian,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa, 14 April 2026.

Dari hasil penyelidikan sementara, KPK mengungkap adanya informasi terkait nominal tertentu yang harus disiapkan oleh aparatur sipil negara (ASN) untuk bisa menduduki jabatan tertentu.

Budi menilai, dugaan praktik tersebut mengarah pada pola pemerasan yang dilakukan secara terstruktur oleh pimpinan kepada bawahannya.

"Ada dugaan tindak pemerasan yang dilakukan oleh Bupati kepada pihak-pihak di sekolah, pihak-pihak di kecamatan," bebernya.

"Artinya ada label harganya untuk jabatan-jabatan kepala sekolah ataupun camat," ungkap Budi.

Halaman:

Tags

Terkini