trending

Usai Viral OTT Bupati Tulungagung, Terungkap Dugaan Tarif Jabatan dari Camat hingga Kepala Sekolah

Rabu, 15 April 2026 | 14:50 WIB
Menyoroti penuturan KPK terkait dugaan korupsi Bupati Tulungagung nonaktif, Gatut Sunu Wibowo dalam tindak pemerasan ke organisasi perangkat daerah. ((Instagram.com/@laporanhukum))

Tidak Patuh, Jabatan Runtuh

Bagi yang belum mengetahui, total nilai uang yang diduga terkumpul dari praktik ini disebut mencapai Rp5 miliar.

Namun demikian, hingga pelaksanaan OTT pada Jumat, 10 April 2026, tim penyidik baru menemukan dana sekitar Rp2,7 miliar.

Nominal setoran dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) disebut beragam, mulai dari Rp15 juta hingga Rp2,8 miliar.

Dalam hal ini, KPK juga mengungkap bahwa selain adanya tarif jabatan, tekanan terhadap pimpinan OPD dilakukan setelah pelantikan jabatan berlangsung.

Budi menjelaskan, para pejabat diduga diminta menandatangani surat pengunduran diri tanpa mencantumkan tanggal secara jelas.

Surat tersebut diduga digunakan sebagai alat kontrol agar para pejabat mengikuti arahan untuk memberikan sejumlah uang kepada pihak tertentu.

"Bagi yang tidak tegak lurus kepada Bupati, maka terancam dicopot dari jabatan atau bahkan mundur sebagai ASN," tutur Budi.

Dugaan Aliran Dana ke Forkopimda

Di sisi lain, KPK saat ini masih menelusuri asal-usul dana yang disetorkan oleh para pejabat OPD.

Hal ini mencuat setelah adanya dugaan bahwa dana hasil pemerasan tersebut mengalir ke pihak Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Tulungagung.

Dana tersebut diduga digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi oknum di lingkungan Forkopimda.

"Kami akan menelusuri penggunaan dana tersebut, termasuk untuk kebutuhan THR Forkopimda," terang Budi.

"Jika diperlukan, pemanggilan akan dilakukan," tandasnya.

Hingga saat ini, KPK belum menyampaikan perkembangan terbaru terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Tulungagung nonaktif, Gatut Sunu Wibowo.***

Halaman:

Tags

Terkini