Skandal Tambang Emas Tumpang Pitu di Banyuwangi, Ancaman Denda Rp26 Triliun Jika Dugaan Cacat Hukum Terbukti

photo author
- Rabu, 15 April 2026 | 15:30 WIB
Penampakan tambang emas Tumpang Pitu Banyuwangi.  ((Facebook @luyung Abrit))
Penampakan tambang emas Tumpang Pitu Banyuwangi. ((Facebook @luyung Abrit))

Quena.id - Proses pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di area tambang emas Tumpang Pitu, Banyuwangi, kini menjadi perhatian serius publik.

Kelompok Pegiat Anti Korupsi mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar mengusut secara menyeluruh dugaan pelanggaran hukum yang dinilai berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah sangat besar.

Perkara ini tidak hanya dianggap sebagai persoalan administrasi, tetapi juga disebut memiliki potensi pemasukan negara dari sanksi denda yang nilainya bisa mencapai Rp26 triliun.

Koordinator Kelompok Pegiat Anti Korupsi, Ance Prasetyo, menjelaskan bahwa titik krusial dalam kasus ini terletak pada keabsahan proses pengalihan izin dari PT Indo Multi Niaga (PT IMN) ke PT Bumi Suksesindo (PT BSI).

Perhatian utama tertuju pada Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh Bupati Banyuwangi saat itu, Abdullah Azwar Anas, pada tahun 2012. SK tersebut menjadi dasar bagi terbitnya Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) untuk PT BSI.

Baca Juga: Viral Cerita Nenek Warism Diduga Tak Ditangani Polisi usai Lapor Tersesat di Pasar Minggu Jaksel

"Jika proses pengalihan izin ini terbukti melanggar aturan, maka seluruh izin turunannya, termasuk IPPKH, menjadi cacat hukum. Ini bukan hanya soal korupsi, tapi soal denda administratif yang harus dibayar ke negara," tegas Ance Prasetyo.

Ance juga memaparkan kajian hukum yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 45 Tahun 2025 serta Permen ESDM No.391K.MB01/MEM.B/2025. Regulasi tersebut mengatur sanksi tegas terhadap aktivitas pertambangan di kawasan hutan tanpa dasar hukum yang sah.

"Pada simulasi kajian kami, gambarannya misal dalam simulasinya, Luas Lahan 400 hektar yang telah ditambang dengan durasi 10 tahun, maka Estimasi Denda Berdasarkan tarif denda komoditas nikel (sebagai perbandingan kelas tambang), angka denda bisa menyentuh Rp26 Triliun," papar Ance Prasetyo.

"Angka ini sangat mungkin ditarik oleh negara jika KPK berhasil membuktikan adanya praktik KKN atau prosedur yang ditabrak dalam proses perizinan awal," lanjutnya.

Kelompok Pegiat Anti Korupsi menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini. Mereka mengaku aktif berkoordinasi dengan lembaga antikorupsi guna menyerahkan berbagai bukti tambahan.

"Kami mendukung penuh KPK. Jika dugaan KKN ini terbongkar, sanksinya tidak main-main. Selain denda triliunan rupiah, negara punya legitimasi kuat untuk mencabut seluruh izin operasional di Tumpang Pitu," ujar Ance Prasetyo.

Hingga saat ini, polemik Tumpang Pitu masih menjadi isu besar yang menguji keseriusan aparat penegak hukum.

Apabila terbukti terdapat praktik penyimpangan di masa lalu, kawasan tersebut bukan hanya menjadi sumber emas bagi perusahaan, tetapi juga berpotensi menjadi sumber denda besar bagi negara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Septyna Feby Nurmala

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X