Quena.id - Perhatian warganet kini tertuju pada seorang mahasiswi berinisial RA (24) yang menjadi korban pelecehan oleh oknum Kepala Kantor Pos Pagar Alam, Sumatera Selatan, berinisial UB (35), yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Di tengah upayanya mencari keadilan atas dugaan pelecehan tersebut, RA justru terseret kasus lain dan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Penetapan status hukum tersebut memicu kemarahan publik hingga berujung pada aksi protes yang dilakukan di depan Kantor Pos Pagar Alam.
Aksi ‘Penyegelan’ Kantor Pos Pagar Alam
Di media sosial beredar video yang memperlihatkan sekelompok orang yang mengatasnamakan Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Kota Pagar Alam melakukan aksi dengan membentangkan kain putih berisi tuntutan terkait status RA.
Baca Juga: Viral Tenda Bazar di Gading Serpong Hancur Diterpa Hujan Lebat dan Angin Kuat
Tulisan yang terpampang di kain tersebut antara lain, “Hentikan kriminalisasi pada korban pelecehan seksual,” “Korban kok tersangka,” “Pecat pelaku! Keadilan untuk korban,” dan sejumlah seruan lainnya.
Diketahui aksi tersebut berlangsung pada Minggu, 5 April 2026 sebagai bentuk desakan agar kasus ini mendapatkan perhatian luas.
Selain itu, massa juga meminta transparansi dari pihak Kantor Pos mengenai status kepegawaian UB yang telah berstatus tersangka.
Kronologi Kasus Pelecehan
RA yang tengah menjalani magang di Kantor Pos Pagar Alam melaporkan kejadian yang dialaminya ke pihak kepolisian pada 8 Desember 2025.
Dalam laporannya, disebutkan bahwa dugaan pelecehan terjadi pada 30 November 2025 di ruang brankas Kantor Pos Pagar Alam.
Saat kejadian, UB diduga melakukan tindakan fisik yang tidak pantas seperti merangkul, mencium, serta bentuk kontak fisik lainnya, sehingga RA memutuskan melapor.
Atas perbuatannya, UB dijerat dengan pasal terkait pencabulan dalam KUHP serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
RA jadi Tersangka karena Laporan UB
Di sisi lain, UB melaporkan balik RA dengan tuduhan pelanggaran privasi, yakni karena diduga mengakses ponselnya tanpa izin dan menyebarkan isi galeri.
RA kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 25 Maret 2026 dengan sangkaan melanggar Pasal 332 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana.