Quena.id - Sejumlah warganet tengah ramai membahas pernyataan videografer asal Sumatera Utara, Amsal Sitepu, setelah dinyatakan bebas dari perkara dugaan korupsi.
Sebelumnya, Amsal sempat didakwa melakukan mark-up biaya jasa dalam pembuatan video profil untuk 20 desa yang disebut merugikan negara hingga Rp202 juta.
Dalam dakwaan jaksa, beberapa komponen dalam RAB dinilai tidak semestinya memiliki biaya, seperti ide atau konsep, editing, cutting, dubbing, hingga penggunaan clip on atau mikrofon.
Setelah melalui rangkaian persidangan dan menjalani masa penahanan selama 131 hari, Amsal akhirnya diputus bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan pada Rabu, 1 April 2026.
Kini, ia kembali muncul di ruang publik dengan pernyataan bahwa negara seharusnya memberikan kompensasi atas dampak yang dialaminya selama masa penahanan.
Hal tersebut disampaikannya melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, @amsalsitepu, pada Rabu, 8 April 2026.
"Negara harus bayar ganti rugi!" demikian tertulis dalam postingan tersebut.
Lantas, apa alasan yang mendasari Amsal menyampaikan hal tersebut hingga menjadi perhatian publik di media sosial? Begini penjelasannya.
Masuk Bui Selama 131 Hari
Dalam pernyataannya, Amsal menyoroti masa penahanan yang dijalaninya selama proses hukum berlangsung di Pengadilan Tipikor Medan, Sumatera Utara.
"Hai teman-teman, banyak sekali pertanyaan yang datang kepada kami terkait ganti rugi oleh negara atas penahanan saya selama 131 hari," kata Amsal.
Ia menegaskan bahwa bentuk kompensasi yang dimaksud bukan berupa uang, melainkan kebijakan yang berpihak.
"Saya tegaskan, ganti rugi itu harus ada, negara harus bayar ganti rugi namun bukan dalam bentuk uang," terang Amsal.
"Tetapi dengan kebijakan-kebijakan untuk melindungi semua pekerja ekonomi kreatif di Indonesia," imbuhnya.