Viral Surat Diduga dari SMAN 1 Ciemas ke SPPG, Tolak Guru Terlibat Distribusi MBG hingga Muncul Tudingan Ambil Jatah

photo author
- Senin, 13 April 2026 | 15:12 WIB
Menyoroti viralnya surat permohonan yang diduga dilayangkan pihak SMAN 1 Ciemas ke SPPG Al-Mubarokah soal distribusi MBG di sekolah. ((Instagram.com/@infopnsdanpppk))
Menyoroti viralnya surat permohonan yang diduga dilayangkan pihak SMAN 1 Ciemas ke SPPG Al-Mubarokah soal distribusi MBG di sekolah. ((Instagram.com/@infopnsdanpppk))

Quena.id - Beredar luas di media sosial sebuah dokumen yang disebut-sebut sebagai surat permohonan dari SMAN 1 Ciemas yang ditujukan kepada SPPG Al-Mubarokah di wilayah Sukabumi, Jawa Barat.

Dalam unggahan akun Instagram @infopnsdanpppk pada Senin, 13 April 2026, isi surat tersebut menyoroti penolakan terhadap pelaksanaan program makan bergizi gratis (MBG) yang dianggap menambah beban tugas guru di sekolah.

Dalam dokumen itu, pihak SPPG diminta melakukan evaluasi menyeluruh, termasuk membentuk tim khusus agar proses pembagian MBG tidak melibatkan tenaga pendidik di lingkungan sekolah.

Baca Juga: Viral Detik-detik Menegangkan Wisatawan Terjebak di Curug Gomblang Banyumas Saat Air Mendadak Deras

"SMAN 1 Ciemas menyampaikan evaluasi terhadap pelaksanaan MBG di sekolah," demikian tertulis dalam postingan itu.

Selain itu, situasi ini disebut memicu munculnya tudingan yang mengarah kepada guru, yang dituding mengambil jatah makanan siswa.

"Pihak sekolah menilai distribusi MBG justru mengganggu tugas utama guru yang seharusnya fokus pada pembelajaran, pembimbingan, dan evaluasi siswa," sambungnya.

Lalu, bagaimana isi lengkap penjelasan dalam surat permohonan tersebut hingga ramai diperbincangkan? Berikut rangkumannya.

Tugas Utama Guru Adalah Mengajar

Dalam surat berjudul 'Permohonan Pelaksanaan Teknis Distribusi MBG' yang dialamatkan kepada SPPG Al-Mubarokah, dijelaskan sejumlah pertimbangan dari pihak SMAN 1 Ciemas.

Salah satu poin utama menegaskan bahwa peran pokok guru adalah mengajar.

Menurut pihak sekolah, keterlibatan dalam distribusi MBG berpotensi mengganggu jalannya kegiatan belajar mengajar di sekolah.

"Dan tidak termasuk dalam tugas pokok dan fungsi (tupoksi) pendidik atau tenaga kependidikan," begitu tertulis dalam surat tersebut.

Distribusi Jadi Tanggung Jawab SPPG

Selanjutnya, surat tersebut juga menyinggung soal tanggung jawab operasional dari pihak SPPG.

"Pihak SPPG selaku pelaksana teknis bertanggung jawab penuh atas rantai pasok hingga ke titik akhir (siswa penerima manfaat)," tegas SMAN 1 Ciemas.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Septyna Feby Nurmala

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X