Viral Sidang Dugaan Pelecehan oleh 16 Mahasiswa FH UI Berujung Ricuh, Pelaku Diminta Akui Perbuatan di Hadapan Korban

photo author
- Selasa, 14 April 2026 | 16:03 WIB
Menyoroti persidangan kasus dugaan pelecehan oleh 16 mahasiswa di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) yang berujung ricuh. ((Instagram.com/@depok24jam))
Menyoroti persidangan kasus dugaan pelecehan oleh 16 mahasiswa di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) yang berujung ricuh. ((Instagram.com/@depok24jam))

Dekan FH UI, Dr. Parulian Paidi Aritonang SH LLM MPP, menjelaskan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan beredarnya tangkapan layar percakapan yang diduga melibatkan mahasiswa.

Khususnya, percakapan tersebut diduga memuat konten yang tidak pantas serta mengarah pada indikasi kekerasan seksual.

"Fakultas mengecam keras segala bentuk perilaku yang merendahkan martabat manusia serta bertentangan dengan nilai hukum dan etika akademik," terang Parulian dalam pernyataan sikap tersebut.

Dekan FH UI juga menegaskan bahwa pihaknya tengah melakukan proses penelusuran dan verifikasi secara serius, teliti, serta menyeluruh.

Proses tersebut dilakukan dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan keadilan.

"Apabila ditemukan pelanggaran, termasuk yang berpotensi melanggar hukum pidana, Fakultas akan mengambil langkah tegas sesuai ketentuan yang berlaku serta berkoordinasi dengan pihak berwenang," tegasnya.

16 Mahasiswa Dipecat dari IKM

Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM) FH UI mengumumkan telah mencabut status keanggotaan aktif Ikatan Keluarga Mahasiswa (IKM) FH UI dari 16 mahasiswa angkatan 2023.

Mereka diduga terlibat dalam percakapan grup yang mengandung unsur pelecehan sebagaimana yang beredar di media sosial.

Pencabutan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Nomor 007/SK/BPMFHUI/IV/2026 tentang Pencabutan Status Anggota Aktif IKM FH UI sebagai konsekuensi atas pelanggaran Peraturan Dasar IKM FH UI.

"Kami menyadari bahwa kekerasan seksual dalam bentuk apapun termasuk verbal dan tertulis melalui ruang digital," tegas BPM FHUI.

"(Hal itu) meninggalkan luka yang nyata dan mencederai rasa aman yang seharusnya dijaga bersama," tandasnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Septyna Feby Nurmala

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X