Quena.id - Sebuah rekaman viral di media sosial memicu kemarahan publik, memperlihatkan dua perempuan melakukan sumpah dengan cara menginjak Al Quran.
Video berdurasi sekitar 2 menit 19 detik itu menampilkan seorang perempuan mengenakan baju bergaris dengan inisial NR yang meminta perempuan lain berinisial MT, yang mengenakan daster, untuk bersumpah sambil menginjak Alquran.
Aksi tersebut dipicu oleh dugaan dari NR, yang diketahui memiliki usaha salon kecantikan, terhadap MT yang dituduh mengambil bedak dan parfum miliknya.
Peristiwa ini diduga terjadi di Kampung Polotot Selatan, Desa Sukaraja, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Banten.
Terduga Pelaku Sudah Diamankan Polisi
Kedua perempuan yang terekam dalam video tersebut telah diamankan oleh aparat dari Polsek Malingping dan Polsek Wanasalam.
Baca Juga: Diduga Tiru Logo BGN, Pedagang Sarapan di Tebet Gunakan Nama MBG untuk Tarik Pembeli
Saat ini, keduanya tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Lebak.
“Pelaku masih menjalani pemeriksaan petugas kepolisian. Kami bergerak cepat dan tegas dengan mengamankan kedua terduga pelaku penistaan agama dan kini dalam proses pemeriksaan secara intensif,” ujar Kasi Humas Polres Lebak Iptu Mustafa kepada awak media di Lebak pada Sabtu, 11 April 2026.
Lebih lanjut, ia meminta masyarakat agar tidak terprovokasi dan menyerahkan penyelesaian secara hukum kepada pihak berwajib.
Kronologi Sumpah Menginjak Al Quran
Kejadian yang menjadi sorotan tersebut diduga berlangsung pada Rabu, 8 April 2026 ketika NR menanyai MT terkait dugaan pencurian bedak dan parfum.
MT yang tidak mengakui tuduhan itu kemudian diminta melakukan sumpah menggunakan Al Quran.
“Kalau MT nggak ngerasa ya injek aja, MT ikutin omongan teteh,” ucap NR.
MT akhirnya mengikuti permintaan tersebut sebagai bentuk pembuktian bahwa dirinya tidak bersalah.