trending

Viral Kasus Pelecehan di UBL, Mahasiswi Tempuh Jalur Hukum Laporkan Dosen ke Polda Metro Jaya

Kamis, 16 April 2026 | 15:20 WIB
Menyoroti insiden viral dugaan kasus pelecehan yang dialami seorang mahasiswi oleh dosennya di Kampus UBL ((Instagram.com/@creativox))

Quena.id - Perhatian warganet tengah tertuju pada dugaan kasus pelecehan seksual yang dialami seorang mahasiswi di Universitas Budi Luhur (UBL), Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Melalui unggahan Instagram @cretivox pada Kamis, 16 April 2026, disebutkan bahwa korban telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan dosen berinisial Y (48) ke Polda Metro Jaya.

"Kasus pelecehan di kampus, Mahasiswi UBL ambil langkah hukum," demikian tertulis dalam postingan tersebut.

Perkembangan terbaru menunjukkan aparat kepolisian sedang mendalami dugaan kasus pelecehan yang melibatkan tenaga pengajar terhadap mahasiswinya di lingkungan kampus UBL.

Baca Juga: Viral Siswa SMAN 2 Bekasi Dilaporkan ke Polisi Usai Diduga Melawan Pembuli dengan Ompreng MBG

Lantas, bagaimana penuturan pihak kepolisian hingga tanggapan dari kampus UBL ihwal kasus tersebut sejauh ini? Berikut ulasannya.

Polisi: Laporan Sudah Diterima

Secara terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto menyampaikan bahwa laporan dari korban telah diterima secara resmi.

"Laporan tersebut sudah diterima di SPKT Polda Metro Jaya," kata Budi kepada awak media di Jakarta, pada Rabu, 15 April 2026.

Laporan itu telah tercatat dengan nomor LP/B/2611/IV/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 14 April 2026.

Korban melaporkan dugaan pelanggaran yang mengacu pada Pasal 414 KUHP serta Pasal 6b dan 6c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Kasus Diusut Ditres PPA-PPO

Dalam penjelasannya, Budi menegaskan bahwa setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku dengan pendekatan profesional, objektif, dan transparan.

Penanganan perkara dilakukan berdasarkan bukti yang tersedia serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, Polda Metro Jaya juga melibatkan Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) untuk menangani kasus ini.

"Untuk penanganannya telah direkomendasikan ke Ditres PPA dan PPO, mengingat perkara yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan TPKS," ucap Budi.

Halaman:

Tags

Terkini