Senjata tersebut digunakan oleh Dito untuk melakukan ancaman sekaligus kekerasan terhadap korban, termasuk melukai bagian wajah.
“Tim gabungan berhasil mengamankan pisau lipat dengan gagang warna coklat itu di sebuah hotel di daerah Magelang dimana Dito menginap dan bersembunyi selama pelariannya,” ungkap Syahduddi.
“Kemudian barang-bukti berupa pisau lipat dan saudara Dito dibawa ke Polrestabes Semarang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.
Kronologi Kejadian, Dibegal saat akan ke Gereja
Aksi kejahatan tersebut terjadi pada Minggu pagi, 5 April 2026, ketika korban hendak menuju gereja untuk mengikuti perayaan Paskah.
Korban berinisial YH saat itu dijemput rekannya, ACH, menggunakan sepeda motor dan menunggu di depan rumahnya di Jalan Halmahera Raya, Karangtempel, Semarang Timur.
“Berdasarkan keterangan korban, pelaku mendekati dan meminta barang berharga, karena korban berusaha mempertahankan, pelaku kemudian melakukan kekerasan menggunakan senjata tajam hingga mengakibatkan salah satu korban mengalami luka di bagian wajah,” kata Kapolrestabes.
Diketahui, pelaku melakukan aksinya setelah sebelumnya mengonsumsi minuman keras pada dini hari.
“Sebelum melaksanakan aksinya, pada jam 2 dini hari, orang ini minum-minuman keras dan ingin minum kembali tapi tidak punya uang. Kemudian muncul niat melakukan pencurian kekerasan dengan mengambil secara acak korbannya,” terangnya.
Melalui rekaman CCTV yang sempat viral serta penyelidikan intensif dengan menghimpun keterangan saksi, aparat akhirnya berhasil mengidentifikasi hingga menangkap para pelaku.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bagian wajah dan harus mendapatkan 17 jahitan.***