Viral Isu Pengadaan 20.600 Truk Kopdes Merah Putih, Nilai Kontrak Diduga Capai Rp10,83 Triliun

photo author
- Jumat, 10 April 2026 | 14:32 WIB
Menyoroti isu pengadaan truk untuk Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di tengah polemik rencana pembagian motor berlogo BGN.  ((Instagram.com/@nasehat_pendaki))
Menyoroti isu pengadaan truk untuk Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di tengah polemik rencana pembagian motor berlogo BGN. ((Instagram.com/@nasehat_pendaki))

Secara terpisah, Direktur Utama PMJS, Ie Putra, menjelaskan bahwa keabsahan pengadaan ini merujuk pada kontrak yang telah disepakati oleh pihak terkait.

"Dalam kontrak pengadaan, DIPO sebagai dealer resmi yang ditunjuk oleh PT Krama Yudha Tiga Berlian Motors berdasarkan kontrak induk," kata Putra dalam keterangannya, pada Senin, 6 April 2026.

"(Dan) akan melaksanakan penyediaan unit kendaraan sesuai dengan spesifikasi yang disepakati," tambahnya.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan dukungan layanan purna jual kepada APN guna memastikan kelancaran operasional serta keberlanjutan program pengadaan tersebut.

Pengadaan pada November 2025

Dalam dokumen keterbukaan informasi itu, terdapat tiga poin utama yang telah disepakati.

Pertama, kontrak induk pengadaan kendaraan untuk Kopdes Merah Putih yang ditandatangani pada 28 November 2025 antara APN dan PT Krama Yudha Tiga Berlian Motors.

Kedua, perjanjian turunan terkait pengadaan truk untuk program tersebut yang juga ditandatangani pada tanggal yang sama antara DIPO dan APN.

Ketiga, addendum kontrak turunan pertama untuk pengadaan truk 6 roda yang disepakati pada 10 Maret 2026 antara DIPO dan APN.

Disebutkan bahwa kontrak tersebut mulai berlaku efektif setelah adanya Bank Garansi dari Bank BNI pada 16 Maret 2026 yang diberikan oleh DIPO kepada APN.

Selanjutnya, kontrak dinyatakan berjalan setelah DIPO menerima pembayaran uang muka dari APN sebesar Rp2,84 triliun.

Hingga informasi ini dipublikasikan, belum terdapat pernyataan resmi dari pihak Kopdes Merah Putih terkait isu pengadaan 20.600 unit truk tersebut.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Septyna Feby Nurmala

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X