Namun demikian, upaya tersebut belum juga terlaksana meskipun dirinya selalu hadir dan bersikap kooperatif setiap kali dipanggil oleh pihak sekolah.
Eka juga menyampaikan bahwa pihak sekolah sempat menginformasikan bahwa laporan ke kepolisian akan dicabut apabila EQ membuat pernyataan permohonan maaf.
Akan tetapi, hal itu tidak terwujud dan justru EQ menerima panggilan dari pihak kepolisian.
“Tapi justru anak saya malah dapat panggilan yang katanya ini mengikuti prosedur kepolisian,” terang Eka.
Permintaan Ganti Rugi Rp200 Ribu
Terkait laporan tersebut, Eka mengungkap adanya tuntutan ganti rugi materiil sebesar Rp200 juta dari pihak ANF yang disampaikan melalui sekolah.
“Permintaan Rp200 juta itu pihak sana (ANF) yang meminta, tapi disampaikan oleh pihak sekolah," kata Eka.
"Katanya untuk penggantian materi karena EQ sudah memukul (ANF)," terangnya.
Eka menegaskan bahwa dirinya tidak mampu memenuhi tuntutan tersebut dan sudah menyampaikan penolakan kepada pihak sekolah.
“Saya bilang saya tidak bisa, sepeser pun saya tidak menyanggupi,” tegasnya.
Hingga informasi ini dipublikasikan, belum terdapat pernyataan resmi dari pihak kepolisian maupun pihak sekolah terkait dugaan perundungan yang melibatkan siswa di SMAN 2 Kota Bekasi tersebut.***